SOP

1. Pengawasan dan Patroli Laut

  • Melakukan patroli rutin di wilayah perairan Malang menggunakan kapal patroli,
  • Memastikan semua kapal yang beroperasi mematuhi regulasi pelayaran, keselamatan, dan peraturan lingkungan,
  • Mengawasi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum seperti illegal fishing, penyelundupan, dan kegiatan ilegal lainnya,
  • Menyusun rencana patroli berdasarkan analisis wilayah rawan pelanggaran dan kecelakaan laut.

2. Penanganan Tanggap Darurat dan SAR

  • Segera menanggapi setiap insiden atau kecelakaan di laut dengan tim SAR Bakamla yang terlatih,
  • Koordinasi dengan Basarnas dan instansi terkait untuk operasi pencarian dan penyelamatan yang cepat dan efektif,
  • Menyediakan bantuan medis dan logistik kepada korban, serta mengevakuasi korban ke tempat yang aman.

3. Penegakan Hukum Maritim

  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai melanggar aturan maritim,
  • Menindak tegas pelanggaran hukum laut seperti illegal fishing, pencemaran laut, atau pelanggaran keselamatan pelayaran,
  • Menerbitkan laporan dan dokumen hukum yang diperlukan untuk proses tindak lanjut penegakan hukum di laut,
  • Berkoordinasi dengan pihak Polri, TNI AL, dan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

4. Pencegahan Pencemaran Laut

  • Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap potensi pencemaran laut, baik itu tumpahan minyak, limbah industri, atau bahan berbahaya lainnya,
  • Segera melakukan tindakan pembersihan dan pengendalian terhadap pencemaran yang terjadi,
  • Bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak terkait dalam penanggulangan pencemaran laut.

5. Pelatihan dan Penyuluhan Masyarakat

  • Menyelenggarakan program edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat pesisir terkait keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, dan tata kelola sumber daya laut,
  • Memberikan pelatihan kepada nelayan dan masyarakat pesisir mengenai prosedur keselamatan, penggunaan alat keselamatan, dan cara menangani kecelakaan laut,
  • Menyediakan informasi terkait regulasi maritim yang berlaku di wilayah Malang.

6. Koordinasi dan Kolaborasi

  • Melakukan koordinasi rutin dengan instansi terkait seperti Polri, TNI AL, Basarnas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup,
  • Melibatkan pihak-pihak terkait dalam kegiatan patroli, penegakan hukum, operasi SAR, dan pencegahan pencemaran laut,
  • Menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk mendukung keberhasilan tugas Bakamla di lapangan.

7. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Membuat laporan kegiatan harian, mingguan, dan bulanan terkait dengan patroli, penegakan hukum, dan kejadian di laut,
  • Menyusun laporan hasil operasi SAR dan penegakan hukum yang dilakukan, serta mendokumentasikan setiap langkah yang diambil dalam proses tersebut,
  • Mengarsipkan semua dokumen terkait operasi dan kegiatan operasional yang telah dilakukan oleh Bakamla Malang.

8. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

  • Melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas patroli, pengawasan, dan penegakan hukum maritim,
  • Mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan dalam prosedur operasional dan mengimplementasikan perbaikan berkelanjutan,
  • Meningkatkan kemampuan personel melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas dalam menghadapi tantangan keamanan laut yang semakin kompleks.

Dengan SOP yang terstruktur ini, Bakamla Malang dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien dalam menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayah perairan Malang.