Regulasi

Bakamla Malang beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), serta berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur keamanan laut, keselamatan pelayaran, dan perlindungan sumber daya alam laut di Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Malang:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Undang-undang ini menjadi dasar bagi pengelolaan dan pengawasan wilayah laut Indonesia. Bakamla berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, termasuk di perairan Malang, untuk memastikan kelestarian lingkungan laut dan keamanan pelayaran.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Regulasi ini mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia. Bakamla Malang bertugas untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di wilayah Malang mematuhi aturan keselamatan dan tata kelola pelayaran yang telah ditetapkan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang Badan Keamanan Laut
    Peraturan ini mengatur tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla RI, termasuk unit pelaksana di tingkat daerah seperti Bakamla Malang. Sebagai lembaga yang berwenang, Bakamla Malang berperan dalam pengawasan maritim, penegakan hukum, serta operasi SAR di wilayah perairan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut
    Peraturan ini mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang meliputi berbagai aspek seperti perencanaan ruang laut, perlindungan lingkungan pesisir, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Bakamla Malang berfungsi sebagai pengawas dan pelaksana dalam pencegahan pencemaran laut serta menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah pesisir Malang.
  5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Bakamla Malang turut bertanggung jawab dalam penegakan hukum terkait illegal fishing, salah satu pelanggaran maritim yang merugikan ekosistem laut. Dalam hal ini, Bakamla Malang bekerja sama dengan pihak terkait untuk menanggulangi penangkapan ikan ilegal di perairan Malang.
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
    Peraturan Menteri ini mengatur berbagai kebijakan teknis yang terkait dengan keamanan dan keselamatan laut, konservasi laut, serta pengelolaan sumber daya alam laut. Bakamla Malang berperan dalam memastikan bahwa peraturan-peraturan ini diterapkan di wilayah perairan Malang.
  7. Peraturan Kepala Bakamla RI
    Peraturan ini mengatur mengenai standar operasional prosedur (SOP), tata kelola patroli maritim, operasi SAR, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bakamla, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bakamla Malang mengikuti prosedur ini dalam menjalankan tugas pengawasan, patroli, serta operasi SAR.
  8. International Maritime Organization (IMO) Conventions
    Bakamla Malang juga mengacu pada konvensi internasional yang ditetapkan oleh IMO, seperti SOLAS (Safety of Life at Sea) dan MARPOL (Marine Pollution), untuk menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah pencemaran laut. Bakamla Malang memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Malang mematuhi peraturan internasional terkait keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Peran Bakamla Malang dalam Implementasi Regulasi

  • Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi di lapangan melalui patroli rutin dan inspeksi kapal,
  • Penegakan hukum untuk menindak pelanggaran maritim sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  • Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat pesisir tentang pentingnya keselamatan laut dan konservasi sumber daya laut,
  • Koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polri, Basarnas, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas di laut.

Melalui penerapan regulasi yang ketat, Bakamla Malang berkomitmen untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayah Malang, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.